Monday, August 4, 2025

Anjing dalam Perspektif Islam: Memahami Larangan Peliharaannya dan Cara Menghilangkan Najisnya

Islam, sebagai agama yang komprehensif, memberikan panduan hidup yang mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk interaksi dengan hewan.  Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah larangan memelihara anjing dalam ajaran Islam.  Larangan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan didasarkan pada beberapa pertimbangan yang perlu dipahami secara mendalam.  Memahami latar belakang larangan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan  menghormati ajaran agama.  Artikel ini akan membahas secara rinci alasan larangan tersebut serta tata cara menghilangkan najis yang diakibatkan oleh anjing.

 


Alasan Larangan Memelihara Anjing:

Secara umum, hadits-hadits yang membahas tentang anjing menekankan pada najisnya anjing dan dampaknya terhadap kesucian ritual ibadah.  Anjing dianggap sebagai hewan yang najis ringan (junub),  artinya najisnya tidak bersifat mutlak dan dapat dihilangkan dengan cara bersuci.  Namun,  najis ringan ini tetap perlu diperhatikan, terutama dalam konteks kebersihan dan kesucian tempat ibadah serta ritual-ritual keagamaan seperti shalat.  Sentuhan anjing pada tubuh atau benda-benda yang akan digunakan untuk ibadah membutuhkan proses pembersihan yang lebih teliti.

 

Beberapa alasan yang mendasari larangan ini antara lain:

- Potensi Penularan Penyakit: 

Pada masa Rasulullah SAW,  keadaan sanitasi dan kesehatan masyarakat belum semaju sekarang.  Anjing,  khususnya jenis-jenis tertentu,  berpotensi menularkan penyakit-penyakit berbahaya.  Oleh karena itu,  larangan memelihara anjing dapat dimaknai sebagai upaya pencegahan penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat.  Meskipun saat ini teknologi kedokteran hewan telah berkembang pesat,  risiko penularan penyakit tetap ada,  meskipun mungkin lebih kecil.

- Aspek Spiritual dan Kesucian: 

Dalam beberapa hadits,  disebutkan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang dipelihara anjing.  Hal ini bukan berarti malaikat takut pada anjing,  melainkan lebih kepada menjaga kesucian dan ketenangan spiritual di dalam rumah.  Rumah merupakan tempat ibadah pribadi,  dan keberadaan anjing dapat mengganggu suasana khusyuk dan spiritualitas penghuninya.  Ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian lingkungan tempat tinggal.

- Air Liur Anjing: 

Air liur anjing dianggap najis dalam Islam.  Kontak langsung dengan air liur anjing atau benda yang terkena air liurnya memerlukan proses pembersihan.

 

Pengecualian terhadap Larangan:

Penting untuk diingat bahwa larangan memelihara anjing ini memiliki pengecualian.  Anjing yang digunakan untuk keperluan tertentu,  seperti anjing penjaga keamanan,  anjing penuntun bagi penyandang disabilitas,  atau anjing yang digunakan untuk membantu dalam pekerjaan tertentu yang bermanfaat,  diperbolehkan.  Dalam hal ini,  fokusnya bukan pada memelihara anjing sebagai hewan peliharaan,  melainkan memanfaatkannya untuk keperluan yang memiliki manfaat nyata dan urgensi.

 

Cara Menghilangkan Najis Anjing:

Najis anjing termasuk najis ringan yang dapat dihilangkan dengan cara mencuci dengan air yang mengalir sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah.  Prosedur ini memastikan kebersihan dan kesucian dari benda atau tempat yang terkena najis anjing.  Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Membersihkan kotoran:  Hapus kotoran anjing terlebih dahulu.

2. Mencuci dengan air: Cuci bagian yang terkena najis dengan air mengalir sebanyak tujuh kali.

3. Mencampur dengan tanah: Pada pencucian salah satu dari tujuh kali tersebut, tambahkan tanah yang bersih.

4. Mengeringkan: Setelah dicuci, keringkan bagian yang telah dibersihkan.

Setelah melakukan proses pembersihan ini, bagian yang terkena najis anjing dianggap suci dan dapat digunakan kembali.  Namun,  kehati-hatian dan ketelitian tetap diperlukan dalam proses pembersihan ini untuk memastikan kesucian sesuai dengan tuntunan agama.

 

Kesimpulan:

Larangan memelihara anjing dalam Islam didasarkan pada beberapa pertimbangan,  terutama aspek kesehatan,  kesucian ritual,  dan spiritualitas.  Namun,  larangan ini memiliki pengecualian untuk anjing yang digunakan untuk keperluan tertentu yang bermanfaat.  Pemahaman yang komprehensif dan berimbang terhadap hadits-hadits yang membahas tentang anjing sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan  menjaga keselarasan antara ajaran agama dan kehidupan modern.  Penting untuk selalu mengedepankan hikmah dan tujuan di balik setiap ajaran agama,  bukan hanya berfokus pada teks secara literal.  Memahami tata cara menghilangkan najis anjing juga penting untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari.