Thursday, November 7, 2024

Pencantuman logo halal yang agak-agak nih

 Logo halal umumnya dicantumkan pada kemasan produk .  Namun, dalam beberapa kasus, logo halal juga dapat dicantumkan pada bagian tertentu dari produk atau tempat tertentu pada produk .  Hal ini tergantung pada jenis produk dan ukurannya.

Misalnya, untuk produk makanan yang dikemas dalam kemasan kecil, logo halal mungkin akan dicantumkan pada kemasan terkecil yang digunakan untuk memasarkan produk tersebut .

Penting untuk dicatat bahwa logo halal hanya dapat digunakan untuk produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal yang diakreditasi oleh pemerintah .  Penggunaan logo halal tanpa sertifikasi halal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi.

Sejak tahun 2022, Indonesia telah menerapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional .  Label ini terdiri dari logogram berbentuk gunungan wayang dan motif surjan berwarna ungu, serta tulisan "Label Halal Indonesia" di bawahnya .  Penggunaan Label Halal Indonesia wajib bagi semua produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .

Nah dari penjelasan diatas sudah jelas ya untuk pencantuman logo halal dimana saja, nah berikut ini produk yang dicantumkan logo halal, tapi menurut mimin agak kurang tepat ya, berikut penampakannya:


Detergent

Detergent syariah

Halal cat food🤔


Kulkas 


Obat nyamuk



Miras


Dari macam pencantuman logo halal diatas agak-agak gak nyambung gak sih?! Malah ada yang wadidaw malahan.



No comments:

Post a Comment